Auditor Halal

Auditor Halal

Auditor Halal adalah orang yang memiliki
kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk (Pasal 1 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal). Auditor Halal ini mempunyai peran
yang sangat penting dalam system pemeriksaan kehalalan produk.

LPH UIN Walisongo memiliki 20 orang auditor
halal yang professional, berpengalaman dan ahli di bidangnya masing-masing.
Para auditor halal di LPH UIN Walisongo ini berasal dari internal (dosen,
pegawai/ tendik, laboran, pegawai fungsional lain, dll) kampus UIN Walisongo
dan juga berasal dari eksternal (para aktifis halal, professional auditor, dll)
luar kampus UIN Walisongo.

Sebelum menjadi auditor halal di LPH UIN
Walisongo, mereka telah melalui tahapan proses berbagai seleksi administrative
dan akademik serta telah lulus uji kompetensi sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.

Auditor Halal berpendidikan paling rendah
sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri,
biologi, atau farmasi. Auditor Halal harus memahami dan memiliki wawasan luas
mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam, dan mendahulukan kepentingan
umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan (Pasal 14 UU No 33 Tahun
2014 tentang Jaminan Produk Halal).

Berdasarkan Lampiran Keputusan Ketua LPH UIN
Walisongo, Nomor: 230-A/Un.10.0/LPH/I/2025, Tanggal 2 Januari 2025 Tentang Nama-Nama
Auditor Halal Pada Lembaga Pemeriksa Halal / LPH UIN Walisongo Tahun 2025, auditor
halal LPH UIN Walisongo yaitu:

 

NO

NAMA

KOMPETENSI

KEDUDUKAN DI LPH

1

Wirda Udaibah

Kimia

Auditor Halal / Internal

2

Teguh Wibowo

Kimia

Auditor Halal / Internal

3

Sutrisno

Biologi

Auditor Halal / Internal

4

Rais Nur Latifah

Kimia

Auditor Halal / Internal

5

Mulyatun

Kimia

Auditor Halal / Internal

6

Baiq Farhatul Wahidah

Biologi

Auditor Halal / Internal

7

Atik Rahmawati

Kimia

Auditor Halal / Internal

8

Angga Hardiansyah

Gizi

Auditor Halal / Internal

9

Alifa Noora Rahma

Farmasi

Auditor Halal / Internal

10

Dina Sugiyanti

Pangan

Auditor Halal / Internal

11

Siti Susanti

Kedokteran hewan

Auditor Halal / Eksternal

12

Retno Wulandari Adi

Peternakan

Auditor Halal / Eksternal

13

Laely Faizatun Fuadah

Kimia

Auditor Halal / Eksternal

14

Heni Rizqiati

Peternakan

Auditor Halal / Eksternal

15

Fahmi Arifan

Kimia

Auditor Halal / Eksternal

16

Erni Sekarwati

Kimia

Auditor Halal / Eksternal

17

Dyasti Arda Primastia

Kedokteran hewan

Auditor Halal / Eksternal

18

Azmi Asmuni Majid

Pangan

Auditor Halal / Eksternal

19

Aziz Amrullah

Kimia

Auditor Halal / Eksternal

20

Anfi’na Ilma Yunita

Kimia

Auditor Halal / Eksternal

 

Tugas pokok fungsi Auditor Halal pada LPH
UIN Walisongo yaitu:

1) Melakukan pemeriksaan kehalalan produk
sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk
Halal. Tugas auditor halal ini diantaranya yaitu (a)memeriksa dan mengkaji
bahan yang digunakan; (b)memeriksa dan mengkaji proses pengolahan Produk;
(c)memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan; (d)meneliti lokasi produk;
(e)meneliti peralatan, penyimpanan, ruang produksi, (f)memeriksa pendistribusian
dan penyajian produk; (g)memeriksa sistem jaminan halal Pelaku Usaha; dan
(h)melaporkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada LPH.

2) Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Ketua LPH UIN Walisongo dalam rangka untuk pengembangan
kelembagaan LPH UIN Walisongo.