Auditor Halal

Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk (Pasal 1 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal). Auditor Halal ini mempunyai peran yang sangat penting dalam system pemeriksaan kehalalan produk.

LPH UIN Walisongo memiliki 24 (dua puluh empat) orang auditor halal yang professional, berpengalaman dan ahli di bidangnya masing-masing. Para auditor halal di LPH UIN Walisongo ini berasal dari internal (dosen, pegawai/ tendik, laboran, pegawai fungsional lain, dll)
kampus UIN Walisongo dan juga berasal dari eksternal (para aktifis halal, professional auditor, dll) luar kampus UIN Walisongo.

Sebelum menjadi auditor halal di LPH UIN Walisongo, mereka telah melalui tahapan proses berbagai seleksi administrative dan akademik serta telah lulus uji kompetensi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Auditor Halal berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi. Auditor Halal harus memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam, dan mendahulukan kepentingan
umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan (Pasal 14 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal).

Berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Ketua LPH UIN Walisongo, Nomor 1192/Un.10.10/LPH/V/2026 Tanggal 19 Mei 2026 Tentang Nama-Nama Auditor Halal Pada Lembaga Pemeriksa Halal / LPH UIN Walisongo Tahun 2026, auditor halal LPH UIN Walisongo yaitu:

NO

NAMA

KOMPETENSI

KEDUDUKAN DI LPH

1

Wirda Udaibah

Kimia

Auditor Halal / Internal

2

Teguh Wibowo

Kimia

Auditor Halal / Internal

3

Sutrisno

Biologi

Auditor Halal / Internal

4

Rais Nur Latifah

Kimia

Auditor Halal / Internal

5

Mulyatun

Kimia

Auditor Halal / Internal

6

Baiq Farhatul Wahidah

Biologi

Auditor Halal / Internal

7

Atik Rahmawati

Kimia

Auditor Halal / Internal

8

Angga Hardiansyah

Gizi

Auditor Halal / Internal

9

Alifa Noora Rahma

Farmasi

Auditor Halal / Internal

10

Dina Sugiyanti

Pangan

Auditor Halal / Internal

11

Nur Khasanah

Biologi

Auditor Halal / Internal

12

Pradipta Kurniasanti

Gizi

Auditor Halal / Internal

13

Puji Lestari

Gizi

Auditor Halal / Eksternal

14

Siti Susanti

Kedokteran hewan

Auditor Halal / Eksternal

15

Retno Wulandari Adi

Peternakan

Auditor Halal / Eksternal

16

Laely Faizatun Fuadah

Kimia

Auditor Halal / Eksternal

17

Heni Rizqiati

Peternakan

Auditor Halal / Eksternal

18

Fahmi Arifan

Kimia

Auditor Halal / Eksternal

19

Erni Sekarwati

Kimia

Auditor Halal / Eksternal

20

Dyasti Arda Primastia

Kedokteran hewan

Auditor Halal / Eksternal

21

Azmi Asmuni Majid

Pangan

Auditor Halal / Eksternal

22

Aziz Amrullah

Kimia

Auditor Halal / Eksternal

23

Anfi’na Ilma Yunita

Kimia

Auditor Halal / Eksternal

24

Rizkiati Khasanah

Biologi

Auditor Halal / Eksternal

25

Leirisa Inayatul Milah

Teknologi pangan

Auditor Halal / Eksternal

Tugas pokok fungsi Auditor Halal pada LPH

UIN Walisongo yaitu:

  1. Melakukan pemeriksaan kehalalan produk sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tugas auditor halal ini diantaranya yaitu (a)memeriksa dan mengkaji bahan yang digunakan; (b)memeriksa dan mengkaji proses pengolahan Produk; (c)memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan; (d)meneliti lokasi produk; (e)meneliti peralatan, penyimpanan, ruang produksi, (f)memeriksa pendistribusian dan penyajian produk; (g)memeriksa sistem jaminan halal Pelaku Usaha; dan (h)melaporkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada LPH.
  2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua LPH UIN Walisongo dalam rangka untuk pengembangan kelembagaan LPH UIN Walisongo.
Scroll to Top