Ruang Lingkup
LINGKUP LPH
Layanan teknis bidang sertifikasi halal dilaksanakan sesuai dengan SNI ISO/IEC 17065:2012, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021, SKEMA RUANG LINGKUP dapat didownload di sini:
- Lingkup kegiatan LPH meliputi:
- Verifikasi/validasi
- Inspeksi produk dan/atau PPH
- Inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan Produk
- Lingkup kompetensi LPH adalah:
- Makanan, dengan Skema Audit:
- Susu dan analognya
- Lemak, Minyak dan Emulsi
- Es utk dimakan
- Buah dan sayur dengan pengoalahn dan bahn tambahan pangan
- Kembang gula permen dan coklat
- Serelia dan Produk Serelia
- Produk Bakteri
- Daging dan produk olahan Daging
- Ikan dan Produk perikanan
- Telur olahan dan produk2 telur olahan
- Gula dan pemanis termasuk madu
- Garam, rempah, sup, saus, salad dan produk protein
- Pangan olahan utk keperluan gizi khusus
- Makanan ringan siap santap
- Pangan siap saji
- Penyediaan makanan minuman dengan pengolahan
- Bahan Tambahan Pangan
- Kelompok Bahan Lainnya
- Minuman, dengan Skema Audit:
- Minuman dengan pengolahan
- Kelompok bahan minuman
- Makanan, dengan Skema Audit: