Tarif Layanan

Tarif Layanan di LPH UIN Walisongo Semarang

Diskripsi

Tarif biaya jasa layanan pemeriksaan proses Sertifikat Halal (SH) merupakan imbalan atas jasa layanan permohonan Sertifikat Halal yang diberikan oleh LPH UIN Walisongo kepada pengguna jasa.

Perhitungan tarif biaya layanan Sertifikat Halal mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH No 22 Tahun 2024, yaitu terdiri atas komponen/variabel: (a)fasilitas produksi; (b)unit cost (mandays); (c)biaya operasional LPH; (d)uang harian (UH); (e)transportasi/tiket pesawat; dan (f)akomodasi/hotel. Pengguna jasa juga dikenakan tarif fee BLU UIN Walisongo sebesar 15 %.

Besaran tarif biaya layanan Sertifikat Halal, memperhatikan:  (a)penghitungan secara wajar, (b)saling tidak berkeberatan antara pengguna jasa dengan LPH, (c)acuan batas harga tertinggi, dan (d)prinsip akuntabilitas.

Biaya-biaya yang dibayarkan oleh Pelaku Usaha (PU) selaku pemohon Sertifikat Halal di LPH UIN Walisongo, dibedakan menjadi 4 kategori, yaitu (1)PU Usaha Mikro & Kecil, (2)PU Usaha menengah, (3)PU Usaha Besar, dan (4)PU Usaha Luar Negeri.

Untuk PU Usaha Mikro & Kecil berlaku satu tarif mandays yang sama untuk semua jenis produknya. Adapun untuk PU Usaha menengah, Usaha Besar, dan Usaha Luar Negeri dibedakan tarif mandays berdasarkan klasifikasi jenis produknya.

Simulasi Biaya

Berapa besar biaya mengurus Sertifikat Halal ?

SILAHKAN menghitung sendiri dengan menggunakan aplikasi

https://bpjph.halal.go.id/kalkulator-biaya-sh

Setelah dihitung, pihak PU agar komuniasi dengan LPH untuk mendapatkan harga yang lebih murah & terjangkau. Hubungi Bu Ina di nomor WA: 085742799740

Tata cara pembayaran:

Biaya-biaya dibayar langsung oleh PU melalui transfer ke rekening VA BPJPH.

(Kami hanya menerbitkan satu Invoice resmi BPJPH, dan dapat didownload di si-halal akun PU)

Tarif biaya ini tidak termasuk biaya:

(a)Pengujian kehalalan produk melalui laboratorium bila diperlukan (dibayar langsung oleh PU ke laboratorium);

(b)Jasa penyelia halal (dibayar langsung oleh PU ke penyelia); dan

(c)Pelatihan SJPH oleh lembaga pelatihan mitra kerja LPH (dibayar langsung oleh PU ke mitra kerja).

Penghitungan tarif biaya-biaya tersebut berdasarkan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan No 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2025;
  2. Peraturan Menteri Keuangan No 57/PMK.05/2021 tentang tarif layanan BLU BPJPH;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3/KMK.05/2019 tentang Penetapan BPJPH sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;
  4. Keputusan Kepala BPJPH No 22 tahun 2024 tentang perubahan keempat atas Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH;
  5. Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Penunjang Akademik Pada Badan Layanan Umum UIN Walisongo Semarang Tahun 2024.
  6. Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran UIN Walisongo Semarang