Auditor Halal
>> Pengertian Auditor Halal
Auditor halal adalah seseorang yang ditunjuk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan audit/pemeriksaan terhadap produk yang disertifikasi halal. Auditor akan melakukan kunjungan ke tempat usaha untuk melihat bahan baku, proses, dan lokasi produksi.
Auditor akan membuat laporan berdasarkan temuan di lapangan yang kemudian akan menentukan apakah usaha tersebut sudah memenuhi syarat memperoleh sertifikat halal. Jika menemukan ada persyaratan yang belum dipenuhi, auditor akan merekomendasikan Sahabat Wirausaha untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan.
Contohnya, jika Sahabat Wirausaha punya sebuah resto yang tempat pencucian alat makannya masih dilakukan di kamar mandi milik pribadi, auditor akan merekomendasikan untuk pindah ke tempat lain, serta mendokumentasikannya untuk dilaporkan kepada LPH.
>> Syarat Auditor Halal
Tak semua orang bisa menjadi auditor halal, sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya, auditor harus bergabung terlebih dahulu dengan sebuah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk selanjutnya LPH tersebut akan mengajukan proses sertifikasi auditor kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berdasarkan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, syarat menjadi auditor halal yaitu:
- Warga Negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi;
- Memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam;
- Mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan; dan
- Memperoleh sertifikat dari MUI.
Seorang auditor halal harus beragama Islam yang sudah menjalankan gaya hidup dan memiliki pemahaman tentang aturan Islam.
>> Peran dan Tanggung Jawab Auditor Halal
Secara ketentuan undang-undang, auditor memiliki peran dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Memeriksa dan mengkaji bahan yang digunakan;
- Memeriksa dan mengkaji proses pengolahan produk;
- Memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan;
- Meneliti lokasi produksi;
- Meneliti peralatan, ruang produksi, dan penyimpanan;
- Memeriksa pendistribusian dan penyajian produk;
- Memeriksa sistem jaminan halal pelaku usaha; dan
- Melaporkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada LPH.
- Auditor halal juga akan memastikan penggunaan peralatan dan bahan usaha yang terpisah dari pemakaian pribadi, khususnya bagi pelaku usaha non-muslim; memastikan tempat produksi tidak dimasuki hewan peliharaan; dan memastikan bahwa penyelia halal benar beragama Islam.
Pada praktiknya, auditor halal juga akan memeriksa kesesuaian antara dokumen pendaftaran yang sudah di submit pelaku usaha dengan hasil pemeriksaan pada produk dan tempat usaha, memastikan tempat produksi terpisah dengan kamar mandi, dan memastikan poster kebijakan halal sudah dipasang di tempat produksi.
>> Mitigasi Resiko Ketidak Berpihakan