Ruang Lingkup Layanan LPH UIN Walisongo
RUANG LINGKUP LAYANAN PEMERIKSAAN PROSES SERTIFIKASI HALAL
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Walisongo telah mendapatkan AKREDITASI UTAMA dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia.
Dengan terbitnya Sertifikat Akreditasi Utama Nomor: REG RI LH A-2 U12379A9B9E0000000010913324 tangggal 18 Oktober 2024, maka LPH UIN Walisongo mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kehalalan produk untuk 7 (tujuh) ruang lingkup, yaitu:
- 1. Makanan & minuman;
- 2. Obat;
- 3. Kosmetik;
- 4. Barang Gunaan;
- 5. Jasa Penyembelihan;
- 6. Jasa Pengolahan;
- 7. Jasa Distribusi.
LPH UIN Walisongo melayani jasa Pemeriksaan Halal dalam proses memperoleh Sertifikasi Halal untuk:
- 1. Pelaku Usaha Mikro & Kecil;
- 2. Pelaku Usaha Menengah; dan
- 3. Pelaku Usaha Besar.
LPH UIN Walisongo melayani jasa Pemeriksaan Halal dalam proses memperoleh Sertifikasi Halal untuk cakupan wilayah di:
- 1. Dalam negeri Indonesia (NASIONAL); dan
- 2. Luar Negeri (INTERNASIONAL).