Ruang Lingkup

LINGKUP LPH

Layanan teknis bidang sertifikasi halal dilaksanakan sesuai dengan SNI ISO/IEC 17065:2012, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021, SKEMA RUANG LINGKUP dapat didownload di sini:

  • Lingkup kegiatan LPH meliputi:
    1. Verifikasi/validasi
    2. Inspeksi produk dan/atau PPH
    3. Inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan Produk
  • Lingkup kompetensi LPH adalah:
    1. Makanan, dengan Skema Audit:
      1. Susu dan analognya
      2. Lemak, Minyak dan Emulsi
      3. Es utk dimakan
      4. Buah dan sayur dengan pengoalahn dan bahn tambahan pangan
      5. Kembang gula permen dan coklat
      6. Serelia dan Produk Serelia
      7. Produk Bakteri
      8. Daging dan produk olahan Daging
      9. Ikan dan Produk perikanan
      10. Telur olahan dan produk2 telur olahan
      11. Gula dan pemanis termasuk madu
      12. Garam, rempah, sup, saus, salad dan produk protein
      13. Pangan olahan utk keperluan gizi khusus
      14. Makanan ringan siap santap
      15. Pangan siap saji
      16. Penyediaan makanan minuman dengan pengolahan
      17. Bahan Tambahan Pangan
      18. Kelompok Bahan Lainnya
    2. Minuman, dengan Skema Audit:
      1. Minuman dengan pengolahan
      2. Kelompok bahan minuman