Tarif Layanan di LPH UIN Walisongo Semarang
Diskripsi
Tarif biaya jasa layanan pemeriksaan proses Sertifikat Halal (SH) merupakan imbalan atas jasa layanan permohonan Sertifikat Halal yang diberikan oleh LPH UIN Walisongo kepada pengguna jasa.
Perhitungan tarif biaya layanan Sertifikat Halal mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH No 22 Tahun 2024, yaitu terdiri atas komponen/variabel: (a)fasilitas produksi; (b)unit cost (mandays); (c)biaya operasional LPH; (d)uang harian (UH); (e)transportasi/tiket pesawat; dan (f)akomodasi/hotel. Pengguna jasa juga dikenakan tarif fee BLU UIN Walisongo sebesar 15 %.
Besaran tarif biaya layanan Sertifikat Halal, memperhatikan: (a)penghitungan secara wajar, (b)saling tidak berkeberatan antara pengguna jasa dengan LPH, (c)acuan batas harga tertinggi, dan (d)prinsip akuntabilitas.
Biaya-biaya yang dibayarkan oleh Pelaku Usaha (PU) selaku pemohon Sertifikat Halal di LPH UIN Walisongo, dibedakan menjadi 4 kategori, yaitu (1)PU Usaha Mikro & Kecil, (2)PU Usaha menengah, (3)PU Usaha Besar, dan (4)PU Usaha Luar Negeri.
Untuk PU Usaha Mikro & Kecil berlaku satu tarif mandays yang sama untuk semua jenis produknya. Adapun untuk PU Usaha menengah, Usaha Besar, dan Usaha Luar Negeri dibedakan tarif mandays berdasarkan klasifikasi jenis produknya.
Simulasi Biaya
Simulasi biaya yang dibayar oleh Pelaku Usaha (PU) di LPH UIN Walisongo, sebagai berikut:
Informasi Umum PU:
Ada PU Usaha Mikro & Kecil, CV Bla Bla Bla. Mempunyai usaha catering, jumlah produknya 1 sampai 50 barang. Lokasi usaha berada di 1 (satu) titik tempat di Kota Semarang.
Akan mengurus Sertifikat Halal.
Berapa biaya yang harus dibayar di LPH UIN Walisongo ?
Maka rincian biayanya sebagai berikut:
1 | Biaya operasional (klasifikasi PU usaha mikro&kecil) | Rp 480.000,- |
2 | Biaya mandays (2 mandays x Rp 350.000), didiskon menjadi | Rp 375.000,- |
3 | Biaya transportasi Rp 150.000,- x 2 orang (dalam kota Semarang) | Rp 300.000,- |
4 | Biaya uang harian Rp 150.000,- x 2 orang (dalam kota Semarang) | Rp 300.000,- |
5 | Biaya penginapan/hotel | Rp 0,- |
| Jumlah (1+2+3+4+5) | Rp 1.455.000,- |
6 | Biaya fee 15 % untuk BLU UIN | Rp 218.250,- |
| TOTAL yang dibayarkan oleh PU di LPH UIN Walisongo sebesar | Rp 1.673.250,- |
Bila ada penambahan jumlah produk, maka setiap 1 sampai 50 produk ada tambahan biaya Rp 350.000,- (berlaku kelipatannya).
Bila jumlah produk lebih dari 100 maka ada penambahan biaya uang harian sebesar Rp 300.000,- (Rp 150.000,- x 2 person).
Tarif biaya ini tidak termasuk biaya:
(a)Pendaftaran online di BPJPH (dibayar langsung oleh PU ke rekening VA BPJPH);
(b)Pengujian kehalalan produk melalui laboratorium bila diperlukan (dibayar langsung oleh PU ke laboratorium);
(c)Jasa penyelia halal (dibayar langsung oleh PU ke penyelia); dan
(d)Pelatihan SJPH oleh mitra kerja LPH (dibayar langsung oleh PU ke mitra kerja).
Biaya yang harus dibayar di LPH UIN Walisongo, bagi PU Usaha menengah, PU Usaha Besar, dan PU Usaha Luar Negeri, rincian komponen biaya sama dengan PU Mikro&Kecil, hanya berbeda angka-angka tarif rupiah satuannya.
Selanjutnya, Agar menghubungi admin bagian keuangan LPH UIN Walisongo.
Hubungi Bu Ina di nomor WA: 085742799740
Penghitungan tarif biaya-biaya tersebut berdasarkan:
- Peraturan Menteri Keuangan No 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2025;
- Peraturan Menteri Keuangan No 57/PMK.05/2021 tentang tarif layanan BLU BPJPH;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3/KMK.05/2019 tentang Penetapan BPJPH sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;
- Keputusan Kepala BPJPH No 22 tahun 2024 tentang perubahan keempat atas Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH;
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Penunjang Akademik Pada Badan Layanan Umum UIN Walisongo Semarang Tahun 2024.
- Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran UIN Walisongo Semarang